Monday, December 30, 2019

DEMOKRASI DI ERA DIGITAL: Meningkatkan Ruang



Konsep Demokrasi Digital
Demokrasi digital mempunyai arti bahwa orang dapat berpendapat bebas di sebuah media informasi sebagai bentuk partisipasi politik atau penggalangan dukungan publik. Demokrasi akan terus menyebar dan tumbuh dibandingkan dengan sejarah demokrasi pada abad sebelumnya. Masyarakat bisa dengan mudah mengkritik pemerintah melalui status maupun gambar yang dibuat selucu mungkin di sosial media. Demokrasi digital memiliki beberapa sifat diantaranya sifatnya yang interaktif di mana semua warga negara bisa berdialog secara langsung melalui dunia maya.
Ruang Publik Tradisional
Media tradisional dikenal juga sebagai media rakyat. Dalam pengertian yang lebih sempit, media sering juga disebut kesenian rakyat. Dalam hubungan ini Coseteng dan Nemenzo (dalam Jahi, 1988) mendefinisikan media tradisional sebagai bentuk-bentuk verbal, gerakan, lisan dan visual yang dikenal atau diakrabi rakyat, diterima oleh mereka, dan diperdengarkan atau dipertunjukkan oleh dan/atau untuk mereka dengan maksud menghibur, memaklumkan, menjelaskan, mengajar, dan mendidik. Media tradisional memiliki sifat yaitu sebagai sistem proyeksi, penguat adat masyarakat, alat pendidikan, alat pengendali sosial supaya masyarakat mematuhi norma-norma. Di berbagai daerah di Indonesia, media komunikasi tradisional tampil dalam berbagai bentuk dan sifat yang sejalan dengan variasi kebudayaan yang ada di masing-masing daerah seperti alat musik tradisional, gerak isyarat, nyanyian rakyat, cerita prosa rakyat, puisi rakyat, dan teater rakyat.
Ruang Publik Digital Internet dan Ponsel
Internet (interconnection networking) adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Internet mempunyai manfaat yaitu menambah wawasan dan pengetahuan, komunikasi menjadi lebih cepat dan sebagai wahana hiburan.
Sedangkan ponsel merupakan perangkat telekomunikasi elektronik yang dapat dibawa ke mana-mana  dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel. Ponsel biasanya dilengkapi dengan berbagai pilihan fitur seperti kemampuan untuk menangkap siaran radio, perangkat lunak pemutar audio dan video, kamera digital, dan game. Manfaatnya adalah hiburan, alat penyimpanan data dan alat komunikasi.
Contoh Kasus : “Electronic Votes In Haiti”
Indonesia memasuki sebuah terobosan baru dalam dunia informasi dan komunikasi. Indonesia merupakan negara berkembang yang mulai memanfaatkan media informasi dan komunikasi khususnya intrernet sebagai media komunikasi, transaksi elektronik dan lain sebagainya. Maka dari itu dibuatlah undang-undang No.11 tahun 2008 pada tanggal 25 Maret 2008. Undang – undang ini berfungsi untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi, diantaranya penyampaian informasi, komunikasi dan transaksi secara elektronik.
Referensi:

No comments:

Post a Comment