Konsep Demokrasi
Digital
Demokrasi digital mempunyai arti
bahwa orang dapat berpendapat bebas di sebuah media informasi sebagai bentuk
partisipasi politik atau penggalangan dukungan publik. Demokrasi akan terus
menyebar dan tumbuh dibandingkan dengan sejarah demokrasi pada abad sebelumnya.
Masyarakat bisa dengan mudah mengkritik pemerintah melalui status maupun gambar
yang dibuat selucu mungkin di sosial media. Demokrasi digital memiliki beberapa
sifat diantaranya sifatnya yang interaktif di mana semua warga negara bisa
berdialog secara langsung melalui dunia maya.
Ruang Publik Tradisional
Media tradisional dikenal juga
sebagai media rakyat. Dalam pengertian yang lebih sempit, media sering juga
disebut kesenian rakyat. Dalam hubungan ini Coseteng dan Nemenzo (dalam Jahi,
1988) mendefinisikan media tradisional sebagai bentuk-bentuk verbal, gerakan,
lisan dan visual yang dikenal atau diakrabi rakyat, diterima oleh mereka, dan
diperdengarkan atau dipertunjukkan oleh dan/atau untuk mereka dengan maksud
menghibur, memaklumkan, menjelaskan, mengajar, dan mendidik. Media tradisional
memiliki sifat yaitu sebagai sistem proyeksi, penguat adat masyarakat, alat
pendidikan, alat pengendali sosial supaya masyarakat mematuhi norma-norma. Di
berbagai daerah di Indonesia, media komunikasi tradisional tampil dalam
berbagai bentuk dan sifat yang sejalan dengan variasi kebudayaan yang ada di masing-masing
daerah seperti alat musik tradisional, gerak isyarat, nyanyian rakyat, cerita
prosa rakyat, puisi rakyat, dan teater rakyat.
Ruang Publik Digital Internet dan
Ponsel
Internet
(interconnection networking) adalah seluruh jaringan komputer yang saling
terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control
Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket
(packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di
seluruh dunia. Internet mempunyai manfaat yaitu menambah wawasan dan
pengetahuan, komunikasi menjadi lebih cepat dan sebagai wahana hiburan.
Sedangkan ponsel merupakan
perangkat telekomunikasi elektronik yang dapat dibawa ke
mana-mana dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon
menggunakan kabel. Ponsel biasanya dilengkapi dengan berbagai pilihan fitur
seperti kemampuan untuk menangkap siaran radio, perangkat lunak pemutar audio
dan video, kamera digital, dan game. Manfaatnya adalah hiburan, alat
penyimpanan data dan alat komunikasi.
Contoh Kasus : “Electronic Votes In
Haiti”
Indonesia memasuki sebuah terobosan
baru dalam dunia informasi dan komunikasi. Indonesia merupakan negara
berkembang yang mulai memanfaatkan media informasi dan komunikasi khususnya
intrernet sebagai media komunikasi, transaksi elektronik dan lain sebagainya.
Maka dari itu dibuatlah undang-undang No.11 tahun 2008 pada tanggal 25 Maret
2008. Undang – undang ini berfungsi untuk menjawab permasalahan hukum yang
seringkali dihadapi, diantaranya penyampaian informasi, komunikasi dan
transaksi secara elektronik.
Referensi:
No comments:
Post a Comment